Makalah: Tugas Sosial Budaya Dalam Menjaga Dan Memantapkan Pemahaman Ideologi Pancasila

I. Pengantar

Bangsa Indonesia harus bersyukur bahwa sehabis melewati usaha kemerdekaan yang panjang dan pengorbanan jiwa dan raga, sehingga berhasil memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dan mendirikan  Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh the founding fathers telah ditetapkan dasar hidup menegara yang kuat, suatu idealisme bernegara yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang dinamakan Pancasila, yang oleh Bung Karno, digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri dan ternyata lebih unggul jikalau dibandingkan dengan Declaration of Independence Amerika Serikat atau pun Manifesto Partai Komunis, alasannya yakni selain mempunyai prinsip keadilan sosial juga mempunyai prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Pancasila telah menjadi kesepakatan nasional bangsa sebagai dasar negara di sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia dan juga telah dilakukan banyak sekali usaha untuk menimplementasikannya dalam kehidupan nyata di segenap aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pada masa Pemerintahan Presiden Soekarno diselenggarakan indoktrinasi operasionalisasi Pancasila dengan menyiapkan materi yang dikenal sebagai “Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi.”. Pada masa Pemerintahan Presiden Soeharto diselenggarakan “Penataran P-4” bagi seluruh rakyat Indonesia dengan harapan setiap warga negara sanggup memahami hak dan kewajibannya serta bagaimana bersikap dan bertingkah laris dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sementara itu melalui jalur pendidikan baik pendidikan dasar, menengah maupun tinggi diselenggarakan pendidikan dengan kurikulum yang berisi materi untuk meningkatkan kemampuan penerima didik dalam hidup menegara berdasarkan Pancasila. Namun semua usaha tersebut nampaknya belum sanggup menunjukkan hasil sebagaimana yang diharapkan. Hal itu sanggup disebabkan lantaran metode dan materi yang kurang tepat, kesulitan menyediakan penatar/pendidik yang profesional, dan bahkan juga lantaran banyak sekali kesulitan yang menimpa bangsa, baik di bidang sosial, politik, ekonomi maupun keamanan. Keadaan tersebut memicu timbulnya kelompok yang pesimis dan bahkan timbul sinisme terhadap usaha menyebabkan Pancasila sebagai pola dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Walaupun tidak menutup kemungkinan bahwa kelompok tersebut gotong royong mempunyai maksud terselubung, menginginkan dasar negara yang lain bagi bangsa Indonesia, yang bersifat sektarian murni ataupun sebaliknya yang bersifat murni nonsektarian tertentu. Mereka yang tergolong dalam kelompok ini sepertinya terjebak oleh pemikiran sesaat yang sempit atau bahkan oleh dorongan perasaan irasional-emosional, sehingga mengingkari kenyataan yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri yakni sebagai masyarakat majemuk, multikultural, dan heterogenitas bangsa yang sangat pluralistik.
Bagi bangsa Indonesia yang sadar akan kondisi nyata yang dimilikinya itu, tentulah semakin meyakini dasar negara yang telah disepakati bangsa Indonesia yakni Pancasila dan berusaha mengimplementasikannya. Namun duduk kasus besar yang masih harus dihadapi ialah bagaimana menjabarkannya sehingga sanggup dijadikan pedoman dalam kehidupan nyata masyarakat di segenap aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Hal tersebut amat diharapkan pada era reformasi ketika ini, yang arahnya Pancasila nampak telah benar-benar dilupakan oleh banyak sekali kelompok dalam masyarakat, walaupun secara formal melalui ketetapan-ketetapan MPR-RI tetap diakui sebagai dasar negara yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Pancasila telah menjadi kesepakatan nasional bangsa Indonesia sebagai dasar negara Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun dalam upaya implementasinya mengalami banyak sekali hambatan, baik pada masa Pemerintahan Presiden Soekarno maupun pada masa Pemerintahan Presiden Soeharti, dan lebih-lebih lagi pada era reformasi cendekia balig cukup akal ini. Gerakan reformasi yang digulirkan semenjak tumbangnya kekuasaan Pemerintahan Presiden Soeharto, pada hakikatnya merupakan tuntutan merupakan tuntutan untuk melakukan demokratisasi di segala bidang, menegakkan aturan dan keadilan, menegakan hak asasi insan (HAM), memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), melakukan otonomi tempat dan perimbangan keuangan antara pemerintah sentra dan daerah, serta menata kembali tugas dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan POLRI.
Dalam perkembangannya, gerak reformasi yang gotong royong memang amat diharapkan itu, tampak seperti tergulung oleh derasnya arus eforia kebebasan, sehingga sebagian masyarakat menyerupai lepas kendali dan tergelincir ke dalam sikap yang anarkis, timbul banyak sekali konflik sosial yang tidak kunjung teratasi, dan bahkan di banyak sekali tempat timbul gerakan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI. Bangsa Indonesia sedang dilanda krisis multidimensional di segenap aspek kehidupan masyarakat dan bangsa, bahkan berdasarkan beberapa pakar dan pemuka masyarakat, yang sangat serius ialah krisis moral, masyarakat dan bangsa sedang mengalami demoralisasi.
Hal ini gotong royong sanggup dihindari apabila setiap anggota masyarakat, utamanya para penyelenggara negara dan para elit politik, dalam melakukan gerakan reformasi secara konsekuen, mewujudkan Indonesia Masa Depan yang dicita-citakan, senantiasa berdasarkan pada kesadaran dan komitmen yang berpengaruh terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalamnya mengandung nilai-nilai Pancasila yang harus dijadikan pedoman. Selama beberapa tahun terakhir ini, Pancasila, yang mengandung nilai-nilai budaya bangsa dan bahkan manjadi roh bagi kehidupan bangsa serta menyebabkan bangsa Indonesia bangsa yang bermartabat, nampak dilupakan, sehingga bangsa ini seperti kehilangan norma moral sebagai pegangan dan penuntun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tidak saja mengandung nilai budaya bangsa, melainkan juga menjadi sumber aturan dasar nasional, dan merupakan perwujudan impian luhur di segala aspek kehidupan bangsa. Dengan perkataan lain, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya juga harus dijabarkan menjadi norma moral, norma pembangunan, norma hukum, dan etika kehidupan berbangsa. Dengan demikian, sesungguhnya secara formal bangsa Indonesia telah mempunyai dasar yang berpengaruh dan rambu-rambu yang terang bagi pembangunan masyarakat Indonesia masa depan yang dicita-citakan. Masalahnya ialah bagaimana mengaktualisasikan dasar dan rambu-rambu tersebut ke dalam kehidupan nyata setiap pribadi warga negara, sehingga bangsa ini tidak kehilangan norma moral sebagai penuntun dan pegangan dalam melakukan gerakan reformasi, mengatasi krisis multidimensional termasuk krisis moral yang sedang melanda bangsa dan negara untuk menjangkau masa depan yang dicita-citakannya.

II. Pokok Permasalahan

Untuk mengatasi krisis multidimensional termasuk krisis moral yang sedang melanda bangsa dan negara harus diawali dengan pembangunan moral dan aksara bangsa, yaitu mendorong penumbuhan dan pengembangan nilai-nilai Pancasila oleh masyarakat sendiri dan selanjutnya mengaktualisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini pokok permasalahannya yakni bagaimana tugas sosial budaya dalam menjaga dan memantapkan pemahaman ideologi Pancasila yang telah disepakati bersama sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Pedoman Umum sebagai tuntunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?

III. Maksud dan Tujuan

Maksud daripada goresan pena ini ialah biar nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sanggup dijaga dan dimantapkan pemahamannya dan diaktualisasikan oleh setiap warga negara, utamanya para penyelenggara negara, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan tujuan sanggup dijadikan tuntunan dalam merumuskan dan melakukan setiap kebijakan pembangunan segenap aspek kehidupan bangsa menuju terwujudnya impian nasional yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

IV. Pancasila Kesepakatan Bangsa Indonesia

Kita pahami bersama bahwa Pancasila, yang sila-silanya diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, telah menjadi kesepakatan nasional bangsa dan ditetapkan sebagai dasar negara semenjak tanggal 18 Agustus 1945, dan berlanjut di sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia. Hal ini sanggup disimak dalam Pembukaan atau Mukadimah Undang-Undang Dasar atau Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Kesepakatan bersama ini merupakan perjanjian luhur, atau kontrak sosial bangsa, suatu kesepakatan yang mengikat warga negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan semestinya.
Diakui bahwa kata Pancasila memang tidak tertulis secara eksplisit, tetapi jiwa dan semangat substansinya senantiasa terdapat dalam Pembukaan atau Mukadimah Undang-Undang Dasar tersebut. Baru kemudian, jiwa dan semangat serta posisi dan peranannya dalam kehidupan bernegara ditegaskan melalui Ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998, Pasal 1 yang menyatakan: “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni dasar negara NKRI, dan harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.”
Kenyataan sejarah tersebut kiranya perlu dilengkapi dengan banyak sekali justifikasi untuk menandakan bahwa Pancasila sebagai kesepakatan bangsa mempunyai legalitas yang kuat, bahwa substansinya mengandung kebenaran dan mempunyai keabsahan ditinjau dari banyak sekali justifikasi baik yuridik, filsafati dan teoritik, maupun sosiologik dan historik.

1. Justifikasi yuridik

Bila kita cermati secara mendalam, bahwa bangsa Indonesia telah berketetapan hati untuk selalu berpegang teguh pada Pancasila sebagai dasar negaranya, yang tercermin dalam Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Negara Republik Indonesia. Hal itu terbukti diamanatkannya rumusan Pancasila dalam banyak sekali Undang-Undang Dasar yang telah berlaku di Indonesia dan dalam banyak sekali ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang biasa disebut Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan
…………………………………………………………………………
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Mukaddimah
…………………………………………………………………………
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk federasi, berdasarkan pengesahan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial,
…………………………………………………………………………
c. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Mukaddimah
…………………………………………………………………………
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengesahan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara-hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
Demikianlah rumusan sila-sila Pancasila yang terdapat dalam banyak sekali Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, meskipun kata Pancasila itu sendiri tidak pernah disebut secara eksplisit. Dengan kata lain semenjak kemerdekaannya pada tahun 1945 hingga kini, bangsa Indonesia selalu dengan tegas memutuskan Pancasila sebagai dasar negaranya. Hal ini menandakan bahwa bangsa Indonesia memegang teguh kesepakatan bersama dimaksud.
Selain itu banyak sekali Ketetapan MPR RI telah pula memilih kedudukan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal itu terbukti dengan adanya ketentuan yang berkaitan dengan Pancasila yang diamanatkan dalam banyak sekali TAP MPR RI selama era reformasi berikut ini:
d. TAP MPR RI No.XVII/MPR/1998 wacana HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi banyak sekali instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa wacana Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari anutan agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  1. e. TAP MPR RI No.XVIII/MPR/1998 wacana PANCABUTAN TAP MPR RI No.II/MPR/1978 wacana P4 (EKAPRASETIA PANCAKARSA) dan Penetapan wacana PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pasal 1
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
  1. f. TAP MPR RI No.IV/MPR/1999 wacana GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA TAHUN 1999-2004
Dasar Pemikiran
Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan
Garis-Garis Besar Haluan Negara disusun atas dasar landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945.
Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, ditetapkan misi sebagai berikut: (1) Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) dst.
  1. g. TAP MPR RI No.V/MPR/2000 wacana PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Kondisi yang Diperlukan
(2) Terwujudnya sila Persatuan Indonesia yang berupakan sila ketiga dari Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
Arah kebijakan
(2) Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan obrolan terbuka di dalam masyarakat sehingga sanggup menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
  1. h. TAP MPR RI No.VI/MPR/2001 wacana ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA
Pengertian
Etika Kehidupan Berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari anutan agama, khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laris dalam kehidupan berbangsa.
Dari ketentuan yang terdapat di dalam banyak sekali TAP MPR RI tersebut nampak dengan terang betapa penting kedudukan dan tugas Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, yang tidak lain merupakan realisasi kesepakatan nasional bangsa. Adapun pokok-pokok substansinya yakni sebagai berikut:
(1) Hak asasi insan ditegakkan dan tidak dibenarkan bertentangan dengan Pancasila
(2) Pandangan dan sikap bangsa Indonesia mengenai hak asasi insan berdasar pada Pancasila.
(3) Pancasila harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
(4) Tujuan nasional dalam pembangunan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila.
(5) Salah satu misi bangsa Indonesia dalam menghadapi masa depannya adalah: Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(6) Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
(7) Pancasila sebagai pola dasar masyarakat untuk berpikir, bersikap dan bertingkah laris dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena butir-butir substansi tersebut terdapat dalam TAP-TAP MPR RI, maka setiap warga negara wajib mengusahakan biar sanggup dilaksanakan secara nyata oleh masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Justifikasi teoritik-filsafati

Justifikasi teoretik-filsafati terhadap Pancasila yakni usaha insan untuk  mencari kebenaran Pancasil dari sudut oleh pikir manusia, dari konstruksi logika insan secara logik. Kebenaran secara logik ini sanggup ditinjau dari sisi formal, yakni tanggung jawab prosedural olah pikir tersebut, dan dari sisi material, yakni dari isi atau substansi yang menjadi pokok pikiran. Untuk praktisnya dalam mencari kebenaran Pancasila secara teoritik-filsafati ini tidak diuraikan secara terpisah antara kebenaran dari sisi formal dengan sisi material, tetapi secara bersamaan.
Pada umumnya dalam olah pikir secara filsafati, dimulai dengan suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi, lantaran hal tersebut dipandang suatu kebenaran yang hakiki. Demikian pula the founding fathers bangsa Indonesia dalam menandakan kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma bahwa :”Manusia dan alam semesta ini yakni ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu pertalian yang selaras atau harmoni.” Aksioma ini sanggup ditemukan rumusannya dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea kedua, keempat dan dalam batang badan pasal 29, sebagai berikut:
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
…, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, …
Pasal 29 ayat (1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
Sebagai materi banding sanggup dikemukakan di sini aksioma yang dikemukakan oleh bangsa Amerika dalam memutuskan demokrasi sebagai dasar bagi negaranya sebagai berikut:”We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty, and the pursuit of Happiness. – That to secure the rights, Governments are instituted among Men, deriving their just powers from the consent of the governed.” Makna self-evident yakni sama dengan aksioma, suatu kebenaran yang tidak perlu dibuktikan lagi, dan bila aksioma ini salah maka akan gugurlah segala kebenaran yang terjabar dari aksioma tersebut.
Untuk memperluas wawasan dikutipkan rumusan yang terdapat dalam “Declaration of the Rights of Man and of the Citizen,” terjemahan dari Declaration des droits de l’homme et du citoyen, yang mendasari penyelenggaraan pemerintahan demokrasi di Perancis.
Men are born and remain free and equal in rights. Social distinction can be based only upon public utility. The aim of every political association is the preservation of the natural and impresciptible rights of man. These rights are liberty, property, security, and resistance to oppression. The source of all sovereignity is essentially in the nation, no body, no individual can exercise authority that does not proceed from it in plain terms. Liberty consists in the power to do anything that does not injure others. … law is the expression of general will. All the citizens have the right to take part personally or by their representatives in its information. …
Dari kutipan tersebut nampak dengan terang dasar pikiran yang berupa aksioma bangsa Perancis dalam menyusun undang-undang dasar bagi negaranya. Dalam kehidupan bernegara harus menghormati hak asasi manusia, yakni liberty, security, dan resistance to oppression.
Marilah kita mencari kebenaran-kebenaran Pancasila dengan berdasarkan aksioma: “Bahwa insan dan alam semesta yakni ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam pertalian yang selaras dan harmoni.” Berdasarkan pada aksioma dimaksud kita mencoba menemukan konsep, prinsip dan nilai yang terkandung di dalamnya.
  1. Sebagai konsekuensi logis dari aksioma tersebut di atas, maka lahirlah suatu pengesahan bahwa alam semesta, termasuk manusia, yakni ciptaan Tuhan, dan Tuhan telah mengaturnya dengan hukum-hukum yang pasti, dan telah menyediakan segalah hal yang diharapkan untuk memelihara kelangsungan eksistensinya, serta telah membekali dengan kompetensi-kompetensi tertentu pada makhluk yang diciptakan-Nya, maka sudah sewajarnya bila insan patuh dan tunduk kepada-Nya. Eksistensi segala makhluk yang tergelar di alam semesta ini mempunyai misinya sendiri-sendiri sesuai dengan yang digariskan oleh Tuhan. Segala makhluk yang terdapat di alam jagad raya ini keberadaannya saling ketergantungan yang membentuk suatu ekosistem yang harmonis. Masing-masing mempunyai tugas dan kedudukan dalam menjaga kelestarian alam semesta. Pengingkaran akan misi yang diemban oleh masing-masing makhluk akan mengganggu keseimbangan dan harmoni kehidupan.
Di samping itu Tuhan juga membekali insan dengan kemampuan untuk berpikir, mencicipi dan berkemauan. Kemampuan-kemampuan ini berkembang lebih lanjut menjadi kemampuan untuk berbicara dan berkomunikasi, kemampuan bermasyarakat dan sebagainya. Untuk sanggup berbagi kemampuan-kemampuan tersebut Tuhan juga mengaruniai insan suatu hak yang disebut kebebasan, yang merupakan suatu kualitas etis atau moral yang diharapkan sanggup membentuk suatu kesantunan moral yang ideal.
Dengan Ketuhanan Yang Maha Esa dimaksudkan bahwa insan sadar dan yakin bahwa dirinya merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang berbudi luhur, yang patuh pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan-Nya. Suatu ikhtiar untuk mencapai tujuan hidup yang lebih baik yang merupakan implementasi kebebasan, dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan. Segala upaya yang dilakukan oleh insan tidak dibenarkan bertentangan dengan apa yang menjadi misi insan dengan kelahirannya di dunia. Tindakan yang mengarah pada perusakan, penghancuran yakni bertentangan dengan misi yang diemban oleh manusia. Yang dipergunakan sebagai pola tiada lain yakni memayu hayuning bawono, dan leladi sesamaning dumadi, dalam mengusahakan biar alam selalu dalam keadaan yang paling aman bagi kelestariannya. Inilah konsep religiositas bangsa Indonesia yang harus dijadikan pola dalam sikap, tingkah laris dan perbuatan manusia.
Manusia yakni makhluk ciptaan Tuhan yang tinggi martabatnya. Manusia dibekali oleh Tuhan dengan kemampuan untuk membedakan yang benar dan yang salah, yang baik dan buruk, yang adil dan yang zalim, dan sebagainya. Manusia selalu mengusahakan yang terbaik bagi dirinya, dan menghendaki perlakuan yang adil. Untuk mencapai hal tersebut insan berusaha untuk membuat pola pikir dan tindak yang bermanfaat bagi dirinya tanpa merugikan pihak lain. Manusia didudukkan dalam kesetaraan; haknya dihormati tanpa mengabaikan bahwa insan yakni ciptaan Tuhan yang wajib mengemban misi yang dilimpahkan oleh Tuhan kepadanya. Manusia didudukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sesuai dengan bekal dan kemampuan yang dikaruniakan oleh Tuhan. Hanya dengan cara demikian maka insan diperlakukan dengan sepatutnya secara beradab. Inilah yang disebut konsep humanitas bangsa Indonesia yang harus dijadikan pola dalam sikap, tingkah laris dan perbuatan manusia.
  1. Dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, insan tentu berhadapan dengan insan lain sebagai individu, dengan banyak sekali jenis kelompok atau golongan, dengan suatu kelompok khusus yang disebut negara-bangsa, dan dengan masyarakat dunia. Dalam kekerabatan ini niscaya timbul kepentingan tertentu, dan masing-masing pihak berusaha untuk memperjuangkan kepentingannya. Bagi bangsa Indonesia yang mempunyai dasar negara Pancasila, berusaha untuk mendudukkan setiap pihak pada tugas dan fungsinya secara selaras atau harmonis. Yang diutamakan bukan kepentingan setiap pihak, tetapi terpenuhinya kepentingan semua pihak yang terlibat dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Adalah masuk akal bila dalam hidup berbangsa dan bernegara kita sebagai warga negara-bangsa menyerahkan sebagian dari kepentingan dan kebebasan kita demi kelestarian dan kebesaran negara-bangsa. Sebagai contoh yakni dipandang masuk akal suatu negara-bangsa menuntut pemuda-pemudanya untuk mengambil penggalan dalam bela negara, menyerupai bentuk wajib militer. Bahkan ada suatu negara-bangsa yang terpaksa mengambil tindakan secara tegas bagi warganegaranya yang menolak wajib militer tersebut. Tanpa menyerahkan sebagian dari kepentingan dan kebebasan individu mustahil terbentuk suatu masyarakat yang disebut negara-bangsa. Inilah konsep humanitas dan nasionalitas bangsa Indonesia yang harus dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Dewasa ini negara-negara di dunia sedang dilanda oleh demam demokrasi. Masing-masing negara berusaha untuk menandakan dirinya sebagai negara demokrasi. Namun bila kita cermati, maka pelaksanaan demokrasi di banyak sekali negara tersebut berbeda-beda. Tidaklah salah bila UNESCO berkesimpulan bahwa pandangan gres demokrasi dianggap ambiguous, atau mempunyai dua makna. Terdapat ambiguity atau kekaburan dalam sekurang-kurangnya dua segi, yakni mengenai lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipergunakan untuk melakukan pandangan gres demokrasi ini, dan mengenai latar belakang kultural dan historis yang mempengaruhi istilah, pandangan gres dan praktek demokrasi. Oleh lantaran itu suatu negara-bangsa yang ingin menunjukkan makna demokrasi sesuai landasan filsafat yang dianutnya dan mendasarkan diri pada sejarah perkembangan bangsany dipandang wajar-wajar saja. Memaksakan suatu sistem demokrasi yang diterapkan pada suatu negara-bangsa tertentu untuk diterapkan pada negara lain yang mempunyai latar belakang budaya yang berbeda dipandang suatu pelanggaran hak asasi. Oleh lantaran itu dipandang sah-sah saja bila bangsa Indonesia mempunyai konsep demokrasi sesuatu dengan dasar filsafat negara-bangsanya dan latar belakang budayanya, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuswaratan/perwakilan, yang diterapkan melalui lembaga-lembaga negara yang disepakati oleh the founding fathers. Inilah konsep sovereinitas bangsa Indonesia yang harus dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam mendirikan negara yakni kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak maknanya suatu kesejahteraan jikalau hanya untuk sebagian kecil dari rakyat Indonesia, lantaran risikonya yang tidak memperoleh kesejahteraan ini akan menjadi beban dan tanggungan negara. Oleh lantaran itu konsep keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan suatu konsep yang sanggup dipertanggung jawabkan sebagai penerjemahan dari faham kebersamaan serta faham persatuan dan kesatuan. Inilah faham sosialitas bangsa Indonesia yang harus dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dari uraian di atas nampak dengan terang bahwa Pancasila yang mengandung konsep religiositas, humanitas, nasionalitas, severeinitas dan sosialitas sanggup dipertanggungjawabkan dari tinjauan teorik-filsafati. Konsep tersebut serta prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan konsep, prinsip dan nilai universal yang diperjuangkan pula oleh bangsa-bangsa di dunia, meskipun dalam prakteknya menampakkan orisinalitas dan otentik lahir dari jati diri bangsa Indonesia. Diyakini bahwa Pancasila di masa depan sanggup menjadi salah satu alternatif ideologi insan yang mendunia.

3. Justifikasi Sosiologik dan Historik

Sesuai dengan aktivis awal, Ir. Soekarno, Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan dikristalisasikan dari nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan rakyat Indonesia yang beraneka ragam. Nilai-nilai tersebut sanggup diamati di banyak sekali kelompok masyarakat yang beraneka ragam. Nilai-nilai tersebut sanggup diamati di banyak sekali kelompok masyarakat yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Diakui bahwa dalam mempraktekkan nilai-nilai tersebut terdapat perbedaan pada banyak sekali kelompok masyarakat; yang berbeda sekedar nilai praksisnya, namun nilai dasarnya tetap sama. Dengan demikian maka Pancasila memang merupakan living reality dalam kehidupan masyarkat Indonesia.
Sementara itu konsep yang terdapat dalam Pancasila gotong royong sudah ada semenjak zaman purba dalam kehidupan masyarakat. Sebelum agama-agama besar masuk di bumi Nusantara, masyarakat pada waktu itu telah menerapkan konsep religiositas dalam bentuk animisme, dinamisme, fetisisme dan sebagainya. Demikian juga konsep humanitas tersebut menyerupai tepo seliro, ber budi bowo laksono, sepi ing pamrih rame ing gawe, dan masih banyak lagi. Kita akui bahwa konsep nasionalitas gres berkembang pada permulaan masa XX, dan semenjak itu selalu dijadikan panduan usaha masyarakat dan bangsa Indonesia. Istilah gotong royong, bawon, dan sebagainya menggambarkan implementasi konsep sosialitas.
Sekedar menambah wawasan untuk hingga pada kesimpulan bahwa konsep yang terdapat dalam Pancasila itu memang merupakan living reality masyarakat, berikut disampaikan beberapa ungkapan yang sanggup ditemui di banyak sekali daerah.
Minangkabau
Bulat air oleh pembuluh, lingkaran kata oleh mufakat – konsep sorvereinitas.
Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah – konsep religiositas.
Syarak mangato, adat memakai.
Adat nan kawi, syarak nan lazim.
Penghulu beraja ke mufakat, mufakat beraja pada kebenaran – konsep humanitas.
Minahasa
Pangilekenta waja si Empung si Rumer reindeng rojor – konsep religiositas.
(Sekalian kita maklum bahwa yang menunjukkan rahmat yakni Tuhan Yang Maha Esa).
O Empung renga-rengan wengkesan umei i la leindeng – konsep religiositas
(Tuhan yang seumur dengan dunia ini, bukakan jalan dan bukalah hati supaya selalu memujaMu).
Tia kaliuran si masena impalampangan – konsep religiositas
(Jangan lupa kepada “Dia” yang memberi terang).
Lampung
Tebak cotang di serambi, mufakat dilemsesat – konsep sovereinitas
(Simpang siur di luar, mufakat di dalam balai).
Bolaang Mangondow
Na’ buah pinayung – konsep nasionalitas/persatuan
(Tetap bersatu dan rukun).
Madura
Abantal sadat, sapo’ iman, payung Allah – konsep religiositas
(Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa).
Bugis/Makassar, Sulawesi Selatan
Tak sakrakai allowa ritang ngana langika – konsep religiositas
(Matahari tak akan karam di tengah langit).
Bengkulu
Kalau takut dilambur pasang, jangan berumah di pinggir pantai.
Maluku
Kaulete mulowang lalang walidase nausavo sotoneisa etolomai kukuramese upasasi netane kwelenetane ainetane – konsep humanitas dan persatuan
(Mari kita bersatu baik di bahari maupun di darat untuk menentang kezaliman).
Batak (Mandailing)
Songon siala sampagul rap tuginjang rap tu toru – konsep persatuan dan kebersamaan.
(Berat sama dipanggul, ringan sama dijinjing)
Batak (Toba)
Sai masia minaminan songon lampak ni pisang, masitungkol tungkolan songon suhat dirobean – konsep persatuan
(Biarlah kita bersatu menyerupai batang pisang dan mendukung menyerupai pohon tales di kebun)
Ungkapan-ungkapan tersebut menggambarkan bahwa konsep yang terkandung dalam Pancasila hidup tersebar di seluruh antero bumi Nusantara.
Dari uraian di atas terang bahwa bagi bangsa Indonesia tidak perlu ada keraguan mengenai Pancasila baik sebagai dasar negara, ideologi nasional, maupun sebagai pandangan hidup bangsa dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Hal ini terbukti dari analisis baik ditinjau dari segi yuridik, teoritik-filsafati, maupun sosiologik dan historik. Pancasila merupakan kesepakatan bangsa, suatu perjanjian luhur, yang mempunyai legalitas, kebenaran, dan merupakan living reality. Hal ini terbukti dari analisis baik ditinjau dari segi yuridik, teoritik-filsafati, maupun sosiologik dan historik.
Masalah berikutnya yakni bagaimana Pancasila ini sanggup diderivasi menjadi pedoman, panduan dan pola bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi banyak sekali tantangan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila ini perlu diderivasi ke dalam banyak sekali norma sehingga sanggup dijadikan pedoman bertindak, dalam memilih pilihan, dalam mengadakan evaluasi dan mengadakan kritik terhadap bencana atau kebijakan yang digariskan oleh pemerintah. Tanpa membuminya Pancasila dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, pembuktian yang diungkapkan di atas tidak mempunyai makna sama sekali, sehingga sekedar sebagai suatu wacana belaka, yang sanggup membawa akhir negatif dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.

V. Pancasila Ideologi Nasional Bangsa Indonesia

Dalam rangka memahami dan meyakini Pancasila sebagai ideologi bangsa yang sanggup dibanggakan dan handal dalam menghadapi banyak sekali permasalahan bangsa di masa kini dan di masa depan, maka perlu dikupas secara lebih mendalam hal-hal sebagai berikut:
  1. Pengertian ideologi;
  2. Lahir dan tumbuh-kembang ideologi;
  3. Pancasila yakni suatu ideologi;
  4. Pancasila yakni ideologi terbuka;
  5. Pancasila di tengah-tengah ideologi lain;
  6. Upaya untuk mempertahankan, memapankan dan memantapkan ideologi Pancasila.
Sekurang-kurangnya terdapat dua pandangan mengenai proses terbentuknya suatu ideologi. Pandangan pertama menyatakan bahwa suatu ideologi yang berisi konsep-konsep yang abnormal terjadi melalui proses yang disebut inkrimental, secara berangsur-angsur, yang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh kembang suatu masyarakat, sehingga suatu ketika diakui adanya nilai dasar, atau prinsip tertentu diterima sebagai suatu kebenaran yang diyakininya, untuk selanjutnya menjadi pegangan dalam hidup bersama. Nilai dasar dan prinsip dasar tersebut berubah menjadi pandangan hidup atau filsafat hidup yang terjabar dalam norma-norma dalam kehidupan suatu masyarakat. M. Syafaat Habib beropini bahwa ideologi lahir dan kemudian berkembang dari kepercayaan politik yang terbentuk dari kemauan umum, perjanjian masyarakat, sebagai realitas historis.
Pandangan kedua menyatakan bahwa ideologi merupakan hasil olah pikir para cendekiawan untuk kemudian dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Contohnya Thomas Jefferson dengan menilai suatu kehidupan yang berkembang pada zamannya, menarik kesimpulan sehingga terumus menjadi suatu deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat yang bernafaskan ideologi liberalisme yang individualistik. Demikian juga Karl Marx mendeklarasilan suatu faham Marxisme, yang merupakan olah pikir yang merupakan deviasi dari pandangan Schopenhauer dan Hegel, sebagai jawaban terhadap perkembangan masyarkat yang ada pada waktu itu, yang kemudian dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi manifesto komunis.
Langkah yang harus kita bahas lebih lanjut yakni benarkah Pancasila memenuhi syarat sebagai suatu ideologi, yang berisi gagasan, cita-cita, nilai dasar yang lingkaran dan utuh, yang merupakan kemauan bersama bangsa, dan menjadi landasarn statis dan menunjukkan arah dinamis bagi gerak pembangunan bangsa.
Pancasila berisi konsep yang mengandung gagasan, cita-cita, dan nilai dasar yang bulat, utuh dan fundamental mengenai keberadaan insan dan kekerabatan insan dengan lingkungannya, sehingga sanggup dipergunakan sebagai landasar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Konsep tersebut adalah:
  1. Religiositas, suatu konsep dasar yang mengandung gagasan dan nilai dasar mengenai kekerabatan insan dengan suatu realitas mutlak, apapun namanya. Sebagai akhir terjadilah pandangan wacana keberadaan diri manusia, serta sikap dan sikap devosi insan dalam hubungannya dengan Yang Maha Esa.
  2. Humanitas, suatu konsep yang mendudukkan insan dalam tatahubungan dengan insan yang lain. Manusia didudukkan dalam saling ketergantungan sesuai dengan harkat dan martabatnya dalam keadilan dan keberadaban sebagai makhluk ciptaan Yang Maha Benar.
  3. Nasionalitas, suatu konsep yang menyatakan bahwa insan yang bertempat tinggal di bumi Nusantara ini yakni suatu kelompok yang disebut bangsa. Sikap loyalitas warganegara terhadap negara-bangsanya merupakan suatu bentuk tata kekerabatan antara warganegara dengan bangsanya.
  4. Sovereinitas, suatu konsep yang menyatakan bahwa yang berdaulat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yakni rakyat, suatu konsep demokrasi, dengan ciri kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Sosialitas, suatu konsep yang menggambarkan impian yang ingin diwujudkan dengan berdirinya NKRI, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan perorangan.
Konsep, prinsip dan nilai yang terdapat dalam Pancasila tersebut merupakan pandangan yang bersifat universal, merupakan kepedulian para pakar dan cendekiawan semenjak zaman purba hingga cendekia balig cukup akal ini. Konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut saling terikat menjadi suatu kesatuan yang utuh dan sistemik, sehingga membentuk suatu ciri khusus atau orisinal dan otentik, yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh suatu ideologi.
Pada ketika dirumuskan pada tahun 1945, prosesnya tidak berbeda dengan proses kelahiran deklarasi kemerdekaan Amerika. Pancasila digali dari realitas kehidupan yang ada di masyarakat, dan menerima kesepakatan secara lingkaran dari wakil rakyat pada waktu itu. Dengan demikian Pancasila sanggup disejajarkan dengan ideologi lain di dunia, bahkan mungkin mempunyai kelebihan.

VI. Upaya Menjaga dan Memantapkan Pemahaman Ideologi Pancasila Melalui Peran Sosial-Budaya

Menurut Alfian terdapat empat faktor yang sanggup menyebabkan suatu ideologi tetap sanggup bertahan dan menjadi ideologi yang tangguh, yakni (1) bahwa ideologi tersebut berisi nilai dasar yang berkualitas, (2) bahwa ideologi tersebut dipahami, dan bagaimana sikap dan tingkah laris masyarakat terhadapnya, (3) terdapat kemampuan masyarakat untuk berbagi pemikiran-pemikian yang relevan dengan ideologi tersebut tanpa menghilangkan jatidiri ideologi dimaksud, dan (4) seberapa jauh nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi itu membudaya dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sejauh mengenai Pancasila sebagai suatu ideologi, faktor kualitas nilai yang terkandung dalam Pancasila tidak perlu diragukan, tetapi faktor pemahaman dan sikap masyarakat, faktor kemampuan masyarakat, dan faktor pembudayaan dan pengamalan ideologi masih memerlukan usaha untuk sanggup mempertahankan, memantapkan, memapankan, dan mengokohkan Pancasila. Untuk itulah perlu adanya usaha secara serius, dengan jalan mengimplementasikan Pancasila dalam segi aspek kehi Kebudayaan dalam arti luas yakni keseluruhan ide, kegiatan dan hasil karya insan yang tidak berakar pada naluri, yang menjadi milik bersama untuk membuat fasilitas hidup, diwariskan melalui proses sosialisasi dan transformasi.
Sosial budaya merupakan salah satu bidang kehidupan insan dalam berbagi kebudayaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berkaitan dengan pemenuhan hajat hidup insan khususnya dalam memenuhi kepuasan batiniah, material dan sosial.
Sejak masa ke-20 dengan terjadinya keanekaragaman yang luar biasa dalam kehidupan berbangsa di negara-negara berkembang, masyarakat dunia mengakui bahwa keanekaragaman sosial bidaya atau pluralisme merupakan duduk kasus yang hakiki. Masyarakat pluralistik yakni masyarakat yang terdiri atas sejumlah golongan suku bangsa yang terwujud dalam satuan-satuan masyarakat dengan kebudayaannya yang berdiri sendiri, dan menyati menjadi bangsa dalam sebuah negara.
Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat pluralistik, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang harus diwujudkan dalam membangun jiwa kebangsaan yang kuat, berdiri di atas perbedaan kultur, agama, adat-istiadat, ras, etnis dan bahasa. Keanekaragaman tersebut dihentikan meretakkan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Itulah bentuk kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang juga mewarnai kehidupan bidang politik, ekonomi dan keamanan nasional. Terkait dengan hal tersebut maka dalam implementasi konsep, prinsip dan nilai Pancasila dalam bidang sosial budaya sanggup dijelaskan sebagai berikut:
  1. Bangsa yang berbudaya Pancasila yakni bangsa yang berpegang pada prinsip religiositas, pengakuan bahwa insan merupakan salah satu makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai makhluk ciptaan Tuhan, maka insan hendaknya bisa menempatkan diri secara tepat dalam kekerabatan dengan Tuhannya. Pertama ia harus yakin akan adanya Tuhan sebagai kekuatan gaib, yang menyebabkan alam semesta termasuk manusia, yang mengatur dan mengelolanya sehingga terjadi keteraturan, ketertiban dan keharmonisan dalam alam semesta. Kedua, sebagai akhir dari keyakinannya itu, maka insan wajib beriman dan bertakwa kepada-Nya, yakni mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
  2. Bangsa yang berbudaya Pancasila berpandangan bahwa insan sebagai ciptaan Tuhan dikaruniai banyak sekali kemampuan dasar, dengan kapasitas rasional dan mempunyai hati nurani, yang membedakan insan dari makhluk lain ciptaan Tuhan. Kemampuan dasar tersebut yakni cipta, rasa, karsa, karya dan budi luhur. Di samping itu insan juga dikaruniai kebebasan untuk memanfaatkan potensi tersebut. Dengan kemampuan ini insan sanggup memahami segala hal yang berkembang di sekitar dunianya, bisa menangkap maknanya, bisa menunjukkan evaluasi dan selanjutnya memilih pilihan terhadap hal-hal yang akan dilaksanakan atau dihindarinya, yang harus dipertanggung jawabkan.
  3. Bangsa yang berbudaya Pancasila menghendaki berlangsungnya segala sesuatu dalam suasana yang selaras, serasi dan seimbang. Hal ini hanya mungkin terjadi apabila setiap warga masyarakat menyadari akan hal dan kewajibannya, menyadari akan peran, fungsi dan kedudukannya sesuai dengan amanah Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Dalam menunjang hidup manusia, Tuhan membuat makhluk lain menyerupai makhluk jamadi, makhluk nabati, dan makhluk hewani baik di darat, bahari maupun udara, untuk sanggup dimanfaatkan oleh insan dengan penuh kearifan. Segala makhluk tersebut perlu didudukkan sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan fungsinya, tugas dan kedudukannya dalam membuat harmoni, dan kelestarian ciptaan-Nya. Setiap makhluk mengemban amanah dari Tuhan untuk diamalkan dengan sepatutnya.
  5. Di samping kemampuan dasar tersebut di atas, insan juga dikaruniai oleh Tuhan dengan naftsu, budi dan kalbu yang merupakan pendorong dalam memilih pilihan dan tindakan. Tanpa naftsu, budi dan kalbu tersebut maka insan sekedar sebagai makhluk nabati, yang tidak mempunyai semangat untuk maju, mencari perbaikan dan kesempurnaan dalam hidupnya. Dalam memanifestasikan naftsu tersebut maka perlu dipandu oleh budi dan budi luhur, sehingga pilihan tindakan akan menjadi arif dan bijaksana. Di sini letak martabat seorang insan dalam memilih pilihannya; sanggup saja yang berkuasa dalam memilih pilihan ini yakni hawa naftsu, sehingga pilihan tindakannya menjadi bermutu rendah; sanggup pula pilihan ini didasarkan oleh pertimbangan penalaran dan dilandasi oleh budi luhur dan bimbingan keyakinan agama, sehingga pilihan tindakannya menjadi berbudaya dan beradab.
  6. Bangsa yang berbudaya Pancasila membuat masyarakat yang demokratis, suatu masyarakat yang pluralistik, menghargai segala perbedaan yang dialami manusia, menghargai perbedaan pendapat, sportif, yang pada risikonya bermuara pada suatu masyarakat yang selalu mengutamakan kesepakatan dalam memilih keputusan bersama, dan selalu mematuhinya. Keputusan bersama ini sanggup berupa kesepakatan yang bersifat informal, sosial maupun kultural oleh masyarakat, sanggup pula bersifat formal maupun yuridis, menyerupai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh negara. Masyarakat yang demokratis yakni masyarakat yang anggotanya menjunjung tinggi kesepakatan bersama dan menjunjung tinggi peraturan hukum. Hal ini berarti bahwa penegak aturan dan warga masyarakat sama-sama mematuhi aturan sesuai dengan tugas dan kedudukan masing-masing.
  7. Bangsa yang berbudaya Pancasila menghargai harkat dan martabat manusia. Dengan kata lain hak asasi insan dijunjung tunggi. Manusia didudukkan dan ditempatkan sesuai dengan harkat dan martabatnya. Hak-hak sipil dan politik warga masyarakat dihormati, demikian pula hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Dalam masyarakat yang demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi warganya maka akan tercipta keadilan, kesetaraan gender, kebenaran dan keutamaan hidup, nilai yang sangat didambakan. Dengan demikian akan tercipta masyarakat yang berbudaya dan beradab.
  8. Bangsa yang berbudaya Pancasila menuntut berlangsungnya disiplin, transparansi, kejujuran dan tanggung jawab sosial dalam segala penyelenggaraan kehidupan. Dengan nilai-nilai tersebut akan tercipta keteraturan, ketertiban, ketentraman, kelugasan, saling percaya mempercayai, kebersamaan, anti kekerasan dan kondisi lainnya yang memperkuat kesatuan dan persatuan masyarakat sehingga terhindar dari banyak sekali penyimpangan termasuk korupsi, kongkalikong dan nepotisme dalam banyak sekali penyelenggaraan kehidupan, termasuk penyelenggaraan pemerintahan.
  9. Bangsa yang berbudaya Pancasila mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, tanpa menggesampingkan kepentingan pribadi dan kelompok masyarakat. Berbagai kepentingan ini perlu diatur begitu rupa sehingga tercipta keharmonisan.

VII. Penutup

Diperlukan komitmen yang kuat, kerja keras dengan penuh kearifan dari segenap komponen bangsa, demi terwujudnya masa depan yang cerah dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai penutup, kiranya tepat sekali dikutipkan penggalan dari pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 sebagai berikut:
“Jikalau bangsa Indonesia ingin supaya Pancasila yang saya usulkan itu menjadi satu realiteit, … janganlah lupa akan syarat untuk menyelenggarakannya ialah perjuangan, perjuangan, sekali lagi perjuangan. Jangan menerka bahwa dengan berdirinya negara Indonesia Merdeka itu usaha kita telah berakhir. Tidak! Bahkan saya berkata: di dalam Indonesia merdeka itu perjuangan kita harus berjalan terus, hanya lain sifatnya dengan usaha sekarang, lain coraknya. Nanti kita bersama-sama sebagai bangsa yang bersatu padu, berjuang terus menyelenggarakan apa yang kita cita-citakan di dalam Pancasila …. “

Daftar Pustaka

  1. Ananda B. Kusuma, Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945, Jakarta, 2005.
  2. Bambang Noorsena, Religi dan Religiositas Bung Karno – Keberagaman Mengokohkan ke Indonesiaan, Bali Jagadhita Press, Denpasar Bali 2001.
  3. Hartojo Kadjat, Harry Tjan Silalahi dan Hadi Susanto, Nalar dan Naluri, Tujuhpuluh Tahun Daoed Joesoef, Perpustakaan Nasional Indonesia, Jakarta 1996.
  4. Hasil semiloka nasional wacana Aktualisasi nilai-nilai Pancasila untuk Panduan Umum Kehidupan Masyarakat dalam Berbangsa dan Bernegara yang diselenggarakan LPPKB kerjasama dengan LKPKB di Jakarta tanggal 13 Oktober 2003.
  5. Hasil seminar nasional wacana Kapasitas Pancasila dalam Menghadapi Krisis Multidimensi yang diselenggarakan LPPKB di Jogyakarta tanggal 15 April 2003.
  6. Moerdiono dkk, Disunting Oetojo Oesman, SH dan Alfian, Pancasila sebagai Ideologi, BP-7 Pusat 1996.
  7. Pamoe Raharjo dan Islah Gusmian, Bung Karno dan Pancasila, Galang Press 2002.
  8. Sekretarian Negara RI, Risalah Sidang BPUPKI – PPKI 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945, Jakarta, 1995.
  9. Tiga Undang-Undang Dasar RI, Undang-Undang Dasar RI 1945, Konstitusi RIS 1950 dan UUDS 1950, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.
  10. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Semoga bermanfaat, Tetap Semangat! | Catatan Harian

0 Response to "Makalah: Tugas Sosial Budaya Dalam Menjaga Dan Memantapkan Pemahaman Ideologi Pancasila"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel