16 Pengertian Desa Berdasarkan Para Ahli
ekonomi, politik, serta kultural yang terdapat di suatu tempat dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan tempat lain.
2. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Desa ialah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.
3. Bambang Utoyo
Desa ialah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan materi makanan.
4. Rifhi Siddiq
Desa ialah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian dibidang agraris serta bisa berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
5. Sutarjo Kartohadikusumo
Desa ialah kesatuan aturan tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
6. P.J. Bournen
Desa ialah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir semuanya saling mengenal; kebanyakan yang termasuk didalamnya hidup dari pertanian, perikanan, dan usaha-usaha yang sanggup dipengaruhi oleh aturan dan kehendak alam lainnya; dan dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga yang rapat, ketaatan, dan kaidah-kaidah sosial.
7. William Ogburn dan M.F. Nimkoff
Desa merupakan keseluruhan organisasi kehidupan sosial di dalam tempat terbatas.
8. S.D. Misra
Desa ialah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan tempat pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.
9. UU No. 6 Tahun 2014
Desa ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Paul H. Landis
Desa ialah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antar ribuan jiwa
- Ada pertalian perasaan yang sama perihal kesukuan terhadap kebiasaan
- Cara berusaha (ekonomi) ialah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar ibarat iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris ialah bersifat sambilan.
11. UU No. 5 Tahun 1979
Desa ialah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan aturan yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah pribadi di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. UU No. 22 Tahun 1999
Desa ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal undangan dan etika istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di tempat Kabupaten.
13. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Desa ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan etika istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. I Nyoman Beratha
Desa atau dengan nama aslinya yang setingkat yang merupakan kesatuan masyarakat aturan berdasarkan susunan orisinil ialah suatu “badan hukum” dan ialah pula “Badan Pemerintahan”, yang merupakan bab wilayah kecamatan atau wilayah yang melingkunginya.
15. R.H. Unang Soenardjo
Desa ialah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan etika dan aturan etika yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasanya: mempunyai ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik alasannya seketurunan maupun alasannya sama-sama mempunyai kepentingan politik, ekonomi, sosial dan keamanan: mempunyai susunan pengurus yang dipilih bersama; mempunyai kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
16. Saniyanti Nurmuharimah
Desa merupakan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri.
Sumber:
| Judul | Alamat |
| 1. Desa | https://ilmugurubiologi.blogspot.com//search?q=ekonomi-artikel-lengkap |
| 4. Definisi Desa Menurut Para Ahli | https://ilmugurubiologi.blogspot.com//search?q=ekonomi-artikel-lengkap |
| 5. PENGERTIAN DESA | https://ilmugurubiologi.blogspot.com//search?q=ekonomi-artikel-lengkap |
| 6. Pengertian Desa berdasarkan para ahli | https://ilmugurubiologi.blogspot.com//search?q=ekonomi-artikel-lengkap |
| 7. Pemerintahan Desa | https://ilmugurubiologi.blogspot.com//search?q=ekonomi-artikel-lengkap |
| 9. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA | https://ilmugurubiologi.blogspot.com//search?q=ekonomi-artikel-lengkap |
Anda bisa request artikel perihal apa saja, kirimkan request Anda ke hedisasrawan@gmail.com
Semoga bermanfaat, Tetap Semangat! | Catatan Harian
0 Response to "16 Pengertian Desa Berdasarkan Para Ahli"
Post a Comment