16 Pengertian Desa Berdasarkan Para Ahli

 Desa identik dengan kehidupan agraris dan keseherhanaannya 16 Pengertian Desa Menurut Para Ahliekonomi, politik, serta kultural yang terdapat di suatu tempat dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan tempat lain.

2. Kamus Besar Bahasa Indonesia

Desa ialah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.

3. Bambang Utoyo

Desa ialah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan materi makanan.

4. Rifhi Siddiq

Desa ialah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian dibidang agraris serta bisa berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.

5. Sutarjo Kartohadikusumo

Desa ialah kesatuan aturan tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.

6. P.J. Bournen

Desa ialah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir semuanya saling mengenal; kebanyakan yang termasuk didalamnya hidup dari pertanian, perikanan, dan usaha-usaha yang sanggup dipengaruhi oleh aturan dan kehendak alam lainnya; dan dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga yang rapat, ketaatan, dan kaidah-kaidah sosial.

7. William Ogburn dan M.F. Nimkoff

Desa merupakan keseluruhan organisasi kehidupan sosial di dalam tempat terbatas.

8. S.D. Misra

Desa ialah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan tempat pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.

9. UU No. 6 Tahun 2014

Desa ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Paul H. Landis

Desa ialah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antar ribuan jiwa
  2. Ada pertalian perasaan yang sama perihal kesukuan terhadap kebiasaan
  3. Cara berusaha (ekonomi) ialah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar ibarat iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris ialah bersifat sambilan.

11. UU No. 5 Tahun 1979

Desa ialah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan aturan yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah pribadi di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

12. UU No. 22 Tahun 1999

Desa ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal undangan dan etika istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di tempat Kabupaten.

13. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005

Desa ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan etika istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

14. I Nyoman Beratha

Desa atau dengan nama aslinya yang setingkat yang merupakan kesatuan masyarakat aturan berdasarkan susunan orisinil ialah suatu “badan hukum” dan ialah pula “Badan Pemerintahan”, yang merupakan bab wilayah kecamatan atau wilayah yang melingkunginya.

15. R.H. Unang Soenardjo

Desa ialah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan etika dan aturan etika yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasanya: mempunyai ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik alasannya seketurunan maupun alasannya sama-sama mempunyai kepentingan politik, ekonomi, sosial dan keamanan: mempunyai susunan pengurus yang dipilih bersama; mempunyai kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.

16. Saniyanti Nurmuharimah

Desa merupakan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri.


Sumber:

Judul

Alamat

1. Desa https://ilmugurubiologi.blogspot.com//search?q=ekonomi-artikel-lengkap
4. Definisi Desa Menurut Para Ahli https://ilmugurubiologi.blogspot.com//search?q=ekonomi-artikel-lengkap
5. PENGERTIAN DESA https://ilmugurubiologi.blogspot.com//search?q=ekonomi-artikel-lengkap
6. Pengertian Desa berdasarkan para ahli https://ilmugurubiologi.blogspot.com//search?q=ekonomi-artikel-lengkap
7. Pemerintahan Desa https://ilmugurubiologi.blogspot.com//search?q=ekonomi-artikel-lengkap
9. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA https://ilmugurubiologi.blogspot.com//search?q=ekonomi-artikel-lengkap


Anda bisa request artikel perihal apa saja, kirimkan request Anda ke hedisasrawan@gmail.com

Semoga bermanfaat, Tetap Semangat! | Catatan Harian

0 Response to "16 Pengertian Desa Berdasarkan Para Ahli"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel