Pengertian Penalisasi (Kriminologi)

Penalisasi ialah suatu perbuatan yang semula tidak dapat di aturan pada suatu dikala dapat menjadi dapat di aturan oleh UU. Penalisasi merupakan kebalikan dari depenalisasi.


Semoga bermanfaat, Tetap Semangat! | Materi Pelajaran

0 Response to "Pengertian Penalisasi (Kriminologi)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel