Pengertian Penalisasi (Kriminologi)
Penalisasi ialah suatu perbuatan yang semula tidak dapat di aturan pada suatu dikala dapat menjadi dapat di aturan oleh UU. Penalisasi merupakan kebalikan dari depenalisasi.
Semoga bermanfaat, Tetap Semangat! | Materi Pelajaran
0 Response to "Pengertian Penalisasi (Kriminologi)"
Post a Comment